|
|
Serambi»Program»Penguatan Demokrasi»PILKADA Langsung "Jurdil dan Damai" (2006)
PILKADA Langsung "Jurdil dan Damai" (2006)
Selasa, 01 Mei 2007 12:08 WIB
Memperkuat Masyarakat Sipil di Aceh Pasca Tsunami Dalam PILKADA Langsung “Jurdil dan Damai”
| Sumber Dana |
:
|
BRR |
| Lokasi Program |
: |
21 Kabupaten/Kota Aceh |
| Nilai Kontrak |
: |
Rp. 1.331.176.160,- |
| Periode |
: |
Oktober - Desember 2006 |
Latar Belakang Image
Program “Memperkuat Masyarakat Sipil Aceh Pasca Tsunami dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Jurdil dan Damai” dilaksanakan atas kerjasama antara Jurdil Aceh dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (BRR Aceh-Nias) yang dalam hal ini sebagai penyandang dana program. Jurdil Aceh merupakan gabungan beberapa OMS yang concern dengan isu-isu demokratisasi dan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil dan damai yang terdiri dari Aceh Development Fund (ADF), e-CARD, Forum LSM Aceh, dan Katahati Institute. Tujuan pelaksanaan program ini adalah mendorong penyelenggaraan pilkadasung yang jujur, adil dan damai melalui peningkatan kapasitas masyarakat sipil di Aceh. Adapun hasil yang diharapkan melalui program ini adalah (1). Meningkatnya rasionalitas masyarakat untuk menentukan pilihan dalam pilkadasung sekaligus berkontribusi mengawasi proses penyelenggaraan pilkadasung sehingga berlangsung damai, jujur dan adil; (2). Meningkatnya pemahaman masyarakat Aceh tentang sistem Pilkadasung yang baru dan implikasinya; (3). Meningkatnya keterlibatan masyarakat untuk mengurangi berbagai bentuk tindak kekerasan dalam pilkadasung; (4). Meningkatnya ketrampilan anggota masyarakat untuk menjadi pemantau proses pilkadasung di wilayahnya.  Image Adapun rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam program ini adalah: Voters Education yang terdiri dari kegiatan Face to face dialog (dialog tatap muka), Kampanye lini atas yang menggunakan iklan layanan masyarakat di media cetak maupun media elektronik. Kemudian kampanye lini bawah yang menginformasikan seputar kejadian-kejadian yang terjadi menjelang pilkadasung, misalnya mengenai janji-janji yang dilakukan kandidat, tindakan kekerasan dan kecurangan yang pernah dilakukan oleh para kandidat, sehingga masyarakat dapat berpikir dan bertindak bijaksana dalam menentukan pilihannya. Aktivitas lainnya adalah Debat Kandidat, yang diharapkan dari aktivitas ini masyarakat dapat mengetahui visi dan misi dari calon gubernur maupun walikota/bupati di wilayah masing-masing dan diharapkan kandidat dapat menandatangani pakta integritas. Tracking kandidat juga merupakan rangkaian aktivitas pendidikan pemilih yang dilaksanakan dalam program ini dengan maksud agar masyarakat dapat mengetahui sejarah maupun latar belakang dari kandidat yang akan dipilihnya. Kegiatan terakhir yang akan dilaksanakan adalah pemantauan kualitatif terhadap proses penyelenggaraan pilkadasung yang meliputi :pemantauan kampanye, pemantauan logistik, pemantauan dana kampanye, yang hasilnya akan diumumkan kepada publik. Untuk menjalankan aktivitas tersebut ADF mengkoordinasi 5 kali pertemuan guna mengefektifkan dan mengefesienkan kerja Jurdil Aceh. Pertemuan pertama dilakukan untuk menyusun mekanisme kerja, prioritas aktivitas dan penyusunan budget program yang akan diajukan kepada BRR NAD-Nias yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2006, beberapa kesepakatan yang dihasilkan bahwa dalam pelaksanaan program ini Jurdil Aceh membuat mekanisme kerja berdasarkan bidang masing-masing organisasi dimana ADF berfungsi sebagai penanggungjawab program yang menandatangani kontrak dengan BRR NAD-Nias sebagai penyandang dana, juga bertanggungjawab pada pengelolaan dan pendistribusian dana serta memastikan keseluruhan program dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan capaian program. e-CARD menjalankan fungsinya untuk menjalankan aktivitas Tracking kandidat yang merupakan bagian dari kampanye lini atas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang calon-calon kandidat gubernur yang akan dipilih oleh masyarakat. Forum LSM Aceh bertanggungjawab untuk pelaksanaan aktivitas face to face dialog, debat kandidat dan pemantauan kualitatif terhadap proses pilkadasung dan Katahati Institute bertanggungjawab atas pelaksanaan aktivitas kampanye lini atas lewat media baik dari penayangan iklan layanan masyarakat maupun talkshow-talkshow interaktif di media cetak maupun media elektronik. Dalam pertemuan ini juga menghasilkan proposal serta budget yang akan diajukan ke BRR.  Image Selanjutnya, telah dilaksanakan 2 kali pertemuan koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2006 dan 9 Oktober 2006 untuk mengkoordinasikan kegiatan yang dibiayai dengan NDI dengan kegiatan yang dibiayai BRR NAD-Nias serta mendiskusikan tentang jadwal kontrak kerjasama dengan BRR NAD-Nias akan ditandatangani, dan antisipasi-antisipasi apa saja yang akan di ambil oleh Jurdil Aceh untuk menyikapi hal tersebut. Pertemuan koordinasi lanjutan berikutnya dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2006 untuk menyikapi proses kontrak dengan BRR NAD-Nias yang belum juga dilaksanakan, sementara waktu pelaksanaan untuk proses percetakan dan pembuatan tools kampanye lini atas maupun lini bawah sudah sangat mendesak untuk di buat. Pada tanggal 18 November 2006 dilaksanakan penandatanganan kontrak antara Jurdil Aceh yang diwakili oleh Afrizal Tjoetra dari ADF dengan BRR NAD-Nias yang diwakili oleh Sois Sosiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Akan tetapi pada tanggal 30 Oktober 2006, BRR NAD-Nias kembali menyerahkan draf kontrak baru untuk ditandatangani dengan alasan adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen BRR NAD-NIas, sehingga kontrak yang berlaku adalah kontrak yang ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2006 tersebut. Dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa dana akan ditransfer melalui rekening ADF dengan 2 tahap yaitu maksimal 50% dari total budget akan ditransfer sebagai uang muka dan 50% sisanya akan dibayarkan apabila Jurdil Aceh telah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang melampirkan bukti transfer dan rincian penggunaan anggaran. Dengan ditandatanganinya kontrak di atas, maka Jurdil Aceh mempunyai jaminan bahwa seluruh aktivitas program ini akan didanai dengan mekanisme seperti yang tercantum dalam kontrak, maka Jurdil mulai melakukan beberapa aktivitas seperti TOT Voters Education yang dikoordinir oleh Forum LSM Aceh, proses cetak alat-alat kampanye lini atas dan lini bawah dikerjakan oleh Katahati Institute dan mulai dilakukannya pelaksanaan survey berupa turun lapangan untuk tracking kandidat yang dilakukan oleh e-CARD. Akan tetapi sampai awal Desember 2006, dana program belum juga ditransfer ke rekening ADF, setelah dikomunikasikan kepada pihak BRR NAD-Nias diketahui bahwa ada perubahan mekanisme pembayaran dana program yang berbeda dari isi kontrak yang ditandatangani antara BRR NAD-Nias dengan Jurdil Aceh. Perubahan mekanisme pembayaran disebabkan adanya perbedaan pemahaman antara BRR NAD-Nias dengan satuan kerja (Satker) kelembagaan mengenai pengelolaan dana program. Kontrak yang disodorkan kepada Jurdil Aceh terdapat klausul yang menyatakan bahwa dana program akan dikelola oleh ADF dan ADF akan mendistribusikan kepada seluruh anggota Jurdil Aceh. Akan tetapi yang terjadi adalah Satker kelembagaan tidak dapat mengeluarkan dana dengan mekanisme yang disepakati akan tetapi melalui pembayaran langsung pada pihak III menunjukkan bukti transaksi yang telah dilakukan. Faktor ini merubah peran ADF sebagai pengelola dana, menjadi hanya mengkoordinir dan memastikan lembaga yang tergabung dalam Jurdil Aceh untuk menjalankan aktivitasnya dan membantu komunikasi dengan Satker kelembagaan, karena pencairan dana akan langsung ditransfer kepada pelaksana kegiatan masing-masing. Untuk menyikapi hal ini pada tanggal 6 Desember 2006 Jurdil Aceh melakukan pertemuan koordinasi dan memutuskan bahwa Jurdil Aceh akan tetap menjalankan program dengan mekanisme yang berlaku akan tetapi tidak dapat melakukan keseluruhan kegiatan yang tercantum dalam proposal. Dengan kondisi demikian maka pelaksanaan program memperkuat masyarakat sipil Aceh pasca tsunami dalam pemilihan kepala daerah langsung jujur dan damai, harus diakui tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Perubahan kebijakan yang terjadi di tingkat donatur dalam hal ini BRR NAD-Nias dan Satker Peningkatan dan Penataan Kapasitas Kelembagaan NAD-Nias, berdampak langsung pada rencana dan strategi implementasi program. Sementara waktu yang tersedia untuk mengikuti berbagai perubahan kebijakan tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan seluruh jenis kegiatan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tujuan akhir yang ingin dicapai dari program ini.  Image Perlu dijelaskan, bahwa dari Rp 5.936.607.650 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang diajukan oleh Jurdil Aceh pada BRR NAD-Nias, namun hanya sebesar Rp. 1.331.176.160,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah) yang dapat terealisir. Karena itu, jenis-jenis kegiatan yang semestinya dilakukan merata di 21 kabupaten/kota, tidak bisa berjalan. Pun pembatalan jenis kegiatan pada akhirnya menjadi pilihan pahit yang harus dilakukan. Monitoring kualitatif pilkada yang menjadi salah satu inti dari program ini menjadi salah satu jenis kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya. Sementara pelaksanaan Training Fasilitator, Pertemuan Tatap Muka, Debat kandidat dan training relawan dilaksanakan oleh Forum LSM Aceh, demikian juga dengan penayangan iklan dan talkshow di TVRI yang tidak dapat dilakukan oleh Katahati Institute dengan hasil yang tidak maksimal dan hanya dapat dilakukan di beberapa wilayah saja.
Pelaksanaan KegiatanUraian tentang pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada keseluruhan kegiatan yang telah direncanakan, baik yang terlaksana maupun tidak terlaksana. Berikut matriks aktivitas dari Jurdil Aceh : 1. Voters Education
Face to Face dialogues :  Image
- TOT Fasilitator Voters Education merupakan kegiatan awal bagi Jurdil Aceh yang diselenggarakan pada tanggal 8-10 November 2006, menghasilkan kesepakatan kerja dan rencana aksi bersama dalam melaksanakan program. Pada pertemuan ini, juga dibahas management pelaksanaan program dan keuangan.
- Training Fasilitator : Sebanyak 102 orang dari 126 orang yang direncanakan, telah mengikuti ditraining untuk menjadi fasilitator pada setiap kegiatan yang berkenaan dengan pendidikan pemilih. Setiap kabupaten memiliki 6 orang fasilitator Empat kabupaten yakni Aceh Utara, Sabang dan Pidie, serta Kabupaten Aceh Jaya, tidak melakukan kegiatan Training Fasilitator, karena kendala dana yang tidak tersedia.
- Kampanye lini bawah dengan menggunakan metode dialog tatap muka, sebagai bagian dari pendidikan pemilih hanya dilakukan di 9 kabupaten/kota, dari 21 kabupaten yang direncakana. Jumlah keseluruhan peserta sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) orang. Daerah-daerah yang melakukan face to face dialoque adalah Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Singkil, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Simeuleu, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.
 Image Kampanye Lini Atas (bagian dari voters education yang menyampaikan pesan-pesan damai dan ajakan kepada masyarakat untuk memilih secara rasional lewat media-media interaktif melalui spanduk, sticker, booklet dan PSA di radio maupun di media cetak) Pemasangan spanduk dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ditempatkan di tempat-tempat yang dapat di akses masyarakat, sedangkan sticker, poster dan booklet dibagikan dan ditempelkan kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti lampu merah, pasar-pasar, kecamatan, kelurahan, meunasah-meunasah, dan dibagikan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk dibagikan kepada komunitas masing-masing. Berikut hasil dari pendistribusian tersebut:
- Pembuatan 420 eks Spanduk dan penyebaran spanduk yang menghasilkan tersampaikannya pesan kepada 840 masyarakat di 21 kabupaten/kota di NAD.
- Pembuatan 31500 eks Stiker dan penyebarannya yang menghasilkan tersampaikannya pesan kampanye kepada 63.000 orang di 21 kabupaten/kota di NAD.
- Pembuatan16800 eks Poster dan penyebarannya yang menghasilkan tersampaikannya pesan kampanye kepada 33.600 orang di 21 kabupaten/kota di NAD.
- Pembuatan 6300 eks booklet dan penyebarannya yang menghasilkan tersampaikannya pesan kampanye kepada 12.600 orang di 21 kabupaten/kota di NAD.
- Pembuatan iklan layanan masyarakat di media cetak.
- Penayangan iklan di 12 radio yang tersebar di 7 kabupaten/kota.
- Talkshow radio dengan materi yang terkait dengan isu-isu penyelenggaraan pilkadasung.
2. Debat Kandidat
- Tahap persiapan
Tahap persiapan debat kandidat juga dihasilkan dari management meeting yang dilaksanakan Forum LSM Aceh pada tanggal 8-10 November 2006 di Banda Aceh yang menghasilkan jadwal dan teknis pelaksanaan debat kandidat di wilayah masing-masing.
- Tahap Pelaksanaan
Kegiatan debat kandidat dilakukan pada 7 titik, 1 titik untuk tingkat provinsi, sisanya pada tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat provinsi, debat kandidat dilakukan bekerjasama KIP Provinsi dan JJPR. Dari 8 pasang calon gubernur, kesemuanya menghadiri acara tersebut yang diadakan pada 25 November 2006 di Gedung Dayan Dawood Unsyiah yang dihadiri oleh 800 orang dan disiarkan secara langsung oleh TVRI NAD yang diperkirakan disaksikan oleh 1 juta pemirsa seluruh Aceh. Sementara 6 daerah yang melakukan debat kandidat adalah Aceh Tenggara dihadiri oleh 100 orang dan disiarkan secara langsung oleh TV Agara yang disaksikan oleh 60.000 pemirsa (6 Desember 2006), Kota Langsa dihadiri oleh 120 orang (6 Desember 2006), Sabang dihadiri oleh 100 orang (7 Desember 2006), Aceh Singkil dihadiri 150 orang (28 November 2006), Pidie dihadiri oleh 100 orang peserta(6 Desember 2006) dan Aceh Utara dihadiri sekitar 100 orang(7 Desember 2006).
3. Voter Education
- Training Fasilitator
Sebanyak 102 orang dari 126 orang yang direncanakan, telah mengikuti training untuk menjadi fasilitator pada setiap kegiatan yang berkenaan dengan pendidikan pemilih. Setiap kabupaten memiliki 6 orang fasilitator Empat kabupaten yakni Aceh Utara, Sabang dan Pidie, serta Kabupaten Aceh Jaya, tidak melakukan kegiatan Training Fasilitator, karena kendala dana yang tidak tersedia.
- Face to Face Dialoque
Kampanye lini bawah dengan menggunakan metode dialog tatap muka, sebagai bagian dari pendidikan pemilih hanya dilakukan di 9 kabupaten/kota, dari 21 kabupaten yang direncakana. Jumlah keseluruhan peserta sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) orang. Daerah-daerah yang melakukan face to face dialoque adalah Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Singkil, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Simeuleu, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.
- Debat Kandidat
Kegiatan debat kandidat dilakukan pada 7 titik, 1 titik untuk tingkat provinsi, sisanya pada tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat provinsi, debat kandidat dilakukan bekerjasama KIP Provinsi dan JJPR. Dari 8 pasang calon gubernur, kesemuanya menghadiri acara tersebut yang diadakan pada 25 November 2006 di Gedung Dayan Dawood Unsyiah yang dihadiri oleh 800 orang dan disiarkan secara langsung oleh TVRI NAD yang diperkirakan disaksikan oleh 1 juta pemirsa seluruh Aceh. Sementara 6 daerah yang melakukan debat kandidat adalah Aceh Tenggara dihadiri oleh 100 orang dan disiarkan secara langsung oleh TV Agara yang disaksikan oelh 60.000 pemirsa (6 Desember 2006), Kota Langsa dihadiri oleh 120 orang (6 Desember), Sabang dihadiri oleh 100 orang (7 Desember), Aceh Singkil dihadiri 150 orang (28 November), Pidie dihadiri oleh 100 orang peserta(6 Desember) dan Aceh Utara dihadiri sekitar 100 orang(7 Desember).
4. Tracking Kandidat Gubernur
- Tahap Persiapan
Dalam melakukan hal-hal yang terkait dengan persiapan tracking kandidat gubernur, e Card melakukan kerjasama dengan GERAK Aceh yang dianggap berpengalaman dalam melakukan aktivitas ini. Hasil dicapai dalam tahap persiapan ini adalah adanya instrumen penelitian/riset, serta pembagian peran yang jelasa antara GERAK dengan e-CARD. GERAK Aceh bertanggungjawab untuk melakukan aktivitas tracking termasuk training dan teknis lapangan bagi para peneliti. E-CARD bertanggungjawab untuk pengolahan data dan penyebaran hasil riset kepada publik.
- Tahap Pelaksanaan
Tracking kandidat yang dilaksanakan di 6 kabupaten/kota di NAD selama 1 bulan (1 – 31 November 2006) yang dilakukan di 6 Kabupaten/Kota (Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Aceh Timur dan Aceh Barat) dengan melibatkan 3600 responden dengan cara random sampling dengan hasil sebagai berikut :
- Persepsi masyarakat berkenaan dengan apakah kandidat gubernur yang ada dapat bekerjasama dengan masyarakat : 12% mengatakan semua tidak bisa, 18% mengatakan ada, 15% menyatakan tidak tahu dan 18% mengatakan ada sebagian dan sisanya memlih abstain.
- Persepsi masyarakat berkenaan dengan apakah mereka mengetahui sejarah buruk para kandidat yang berlaga di Pilkadasung NAD 2006 : sebanyak 4% responden mengetahui, 17% menyatakan mengetahui sebagian, 15% tidak punya dan sebanyak 19% menyatakan ketidaktahuannya.
- Persepsi masyarakat tentang apakah setiap kandidat gubernur mempunyai kapasitas intelektual : 25% responden menyatakan semua mempunyai kapasitas intelektual, 8% menyatakan semua tidak punya kapasitas intelektual, dan 7% menyatakan hanya sebagaian yang mempunyai kapasitas intektual. Sisanya tidak tahu dan abstain
- Persepsi masyarakat mengenai apakah setiap kandidat memiliki komitmen untuk membangun Aceh : 26% menyatakan punya komitmen, 15% menyatakan hanya sebagian, 3% menyatakan tidak punya kesediaan, sisanya abstain dan tidak tahu.
Hasil tracking kandidat ini dipublikasikan di 3 media (Serambi Indonesia, Rakyat Aceh dan Waspada) pada tanggal 10 Desember 2006, 1 hari sebelum pilkadasung diselenggarakan.
5. Pemantauan Pilkadasung Image
- Management Meeting
Sebanyak 21 koordinator kabupaten kota yang diidentifikasi menjadi pelaksana kegiatan dilapangan, melakukan pertemuan pada tanggal 8 s.d 10 November 2006 di Banda Aceh. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kerja dan rencana aksi bersama dalam melaksanakan program. Pada pertemuan ini, juga dibahas management pelaksanaan program dan keuangan.
- Perekrutan Relawan
Seluruh kabupaten kota melakukan perekrutan relawan untuk diturunkan pada hari pemantauan yang sudah ditentukan. Jumlah relawan untuk masing - masing kabupaten/kota ditentukan oleh banyakanya jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Dan setiap kecamatan akan direkrut dua orang relawan. Dengan demikian, jumlah relawan yang telah direkrut sebanyak 484 orang relawan. Akan tetapi karena kendala dana para relawan tidak jadi melakukan pemantauan kualitatif proses pilkadasung di NAD.
- Training Relawan
Dari 21 kabupaten/kota hanya 12 kabupaten/kota yang melakukan training relawan, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Singkil, Bireun, Langsa, Banda Aceh, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.Materi yang diberikan pada relawan berkenaan dengan informasi apa yang ingin didapat, waktu pemantauan, mekanisme pelaporan.
- Pemantauan Proses (Kualitatif)
Kegiatan ini tidak dapat dilakukan karena keterlambatan dana dari pihak donatur yang merupakan imbas dari perubahan mekanisme keuangan BRR NAD-Nias, sebagai pendukung program ini.
Hasil- Hasil KegiatanBerdasarkan usulan program yang telah disampaikan, berikut ini dapat disampaikan tentang hasil-hasil yang telah dicapai, yaitu : Hasil jangka menengah (outcome) :
Meningkatnya rasionalitas masyarakat untuk menentukan pilihan dalam pilkadasung sekaligus berkontribusi mengawasi proses penyelenggaraan pilkadasung sehingga berlangsung damai, jujur dan adil.  Image
Indikator :
Tingkat keterlibatan masyarakat untuk menganalisa proses penyelenggaraan pilkadasung serta memberikan tanggapan tentang calon-calon baik dari parpol maupun independen melalui berbagai media interaktif.
-
Adanya 70 penelpon masuk ketika pelaksanaan talkshow radio interaktif di 7 radio di 6 Kabupaten/Kota (Sabang, Banda Aceh, Sigli, Lhokseumawe, Langsa dan Nagan Raya).
-
Adanya 3600 responden di 6 kab/kota (Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Aceh Timur dan Aceh Barat) dalam aktivitas tracking kandidat yang menyampaikan opininya secara langsung tentang calon-calon kepala daerah baik dari parpol maupun independen yang hasilnya disampaikan melalui media cetak.
-
Adanya 800 masyarakat yang hadir secara langsung dalam acara debat kandidat calon gubernur di Gedung Dayan Dawood.
-
Adanya 1.000.000 pemirsa TVRI NAD yang menyaksikan aktivitas debat kandidat calon gubernur melalui televisi (TVRI NAD).
-
Adanya 60.670 orang masyarakat di 6 kabupaten/kota (Sabang, Sigli, Aceh Utara, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara) yang menghadiri secara langsung aktivitas debat kandidat diwilayah masing-masing maupun yang menyaksikan lewat siaran televisi (TV AGARA).
Hasil Jangka Pendek (output) :
1. Meningkatnya pemahaman masyarakat Aceh tentang sistem pilkadasung yang baru dan implikasinya.
Indikator :
Jumlah anggota masyarakat yang menerima Pendidikan Pemilih dan Tingkat pemahaman masyarakat akan sistem pilkadasung yang baru.
Capaian :
-
Adanya 1800 orang masyarakat di 9 kabupaten/kota (Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Singkil, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Simeuleu, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan) mengikuti kegiatan face to face dialog.
-
Adanya 102 orang fasilitator terlatih dari 17 kabupaten/kota di NAD yang siap memfasilitasi kegiatan voters education.
-
Adanya 124.600 orang masyarakat di 21 kab/kota membaca iklan-iklan di media-media dan menerima pesan yang dikeluarkan oleh Jurdil Aceh.
-
Adanya 110.040 orang masyarakat menerima dan membaca spanduk, sticker, booklet dan poster yang disebarkan jurdil Aceh ke 21 kabupaten/kota di NAD.
-
Adanya 500.000 pendengar/pemirsa radio di 12 radio di 7 Kabupaten/Kota di NAD yang menyimak iklan yang dibuat oleh Jurdil Aceh
2. Meningkatnya keterlibatan masyarakat untuk mengurangi berbagai bentuk tindak kekerasan berkaitan dengan Pilkadasung.
Indikator :
Jenis-jenis aktivitas yang dikembangkan masyarakat dalam rangka mengurangi tindak kekerasan antar golongan/partai.
-
Adanya kontrak politik di antara kandidat kepala daerah di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota yang difasilitasi oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) NAD dan KIP Kabupaten/Kota yang menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan maupun tahapan Pilkada yang ditetapkan KIP, bertanggungjawab mengendalikan massa pendukung, jujur dan sportif serta tidak melakukan upaya provokasi dan politik uang yang dipatuhi masyarakat pendukung tiap kandidat.
-
Adanya kesiapan para kandidat untuk menerima kemenangan dan kekalahan. Hal ini dibuktikan dengan dari penyelenggaraan pilkadasung di 19 Kabupaten/Kota yang relatif aman dan hampir semua kandidat di setiap wilayah dapat menerima kekalahan tanpa adanya kerusuhan dari massa pendukung.
Kegiatan-Kegiatan Yang Tidak Terlaksana Dan Alasannya Image
Seperti telah disebutkan diatas, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. Beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan adalah :
-
Monitoring kualitatif proses pilkadasung NAD yang meliputi pemantauan kampanye, pemantauan logistik pilkada, pemantauan proses akumulasi suara di tingkat PPS dan PPK, serta pemantauan dana kampanye.
-
Face to face dialoque; juga tidak dapat dilaksanakan pada semua daerah, yaitu wilayah Banda Aceh, Aceh Utara, Bireun, Aceh Tengah, Pidie, Bener Meriah, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Gayo luwes, Aceh Barat, Sabang.
-
Penayangan iklan serta talkshow yang rencananya akan dilakukan di TVRI NAD. Talkshow sebanyak 2 kali dan penayangan iklan yang rencananya akan ditayangkan 2 minggu secara terus menerus sebelum pelaksanaan pilkadasung.
Selain kendala teknis, tidak terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut disebabkan karena adanya perubahan mekanisme pencairan dana yang berdampak pada sulitnya pelaksanaan program, apalagi kegiatan tersebut banyak dilakukan di kabupaten/kota.
Hambatan-Hambatan/Problem Utama Yang Ditemui
Beberapa hambatan/problem utama yang ditemui dalam pelaksanaan program adalah :
-
Problem utama yang dihadapi dalam melaksanakan program ini adalah, waktu untuk persiapan pelaksanaan program yang relatif singkat sehingga berkorelasi dengan pelaksanaan dan hasil yang di capai. Adanya perubahan mekanisme pengelolaan keuangan, mulai dari waktu pencairan uang sampai mekanisme pencairannya, hal ini mengakibatkan koordinasi pelaksanaan program terganggu karena banyaknya waktu yangn tersita untuk pengurusan administarsi.
-
Pelunasan pembayaran biaya program yang dibatasi oleh deadline pencairan dana menyebabkan Jurdil Aceh memiliki hutang pada pihak III.
Pelajaran Berharga
Dari proses kerjasama yang berlangsung dalam pelaksanaan program, beberapa pelajaran berharga yang dapat dirumuskan, yaitu :
-
Program yang memiliki jadwal yang padat dan berjangka waktu pendek, sebaiknya menggunakan mekanisme block grant, sehingga tidak menyulitkan dalam pelaksanaan program. Mengingat banyaknya kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan yang berhubungan dengan banyak pihak dan dengan cakupan yang luas.
-
Penting berlangsungnya pertemuan yang berkala dari parapihak yang terlibat dalam program untuk mendiskusikan tentang substansi program dan progres yang telah dicapai.
-
Perubahan mekanisme kerjasama seharusnya tidak terjadi manakala telah berlangsungnya penandatanganan kesepakatan kerjasama. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dari keduabelah pihak, baik sebagai pendukung maupun sebagai pelaksana program.
-
Sebaiknya, komponen masyarakat sipil tidak melakukan publikasi atau kegiatan lainnya pada masa tenang. Hal ini akan dijadikan oleh parapihak yang merasa dirugikan sebagai ancaman serius dan mengakibatkan trust yang terbangun menjadi sikap saling curiga.
Rekomendasi Image
Beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan setelah berproses dalam pelasakanan kegiatan ini adalah :
-
Bentuk-bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Jurdil Aceh penting dilakukan pada masa depan sebagai proses keterlibatan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong berlangsungnya proses pilkadasung yang jujur, adil, dan demokratis. Apalagi dengan adanya manfaat yang diperoleh pemilih terhadap mekanisme dan pengetahuan tentang calon kepala daerah yang akan dipilih. Khusus untuk Aceh, proses keterlibatan masyarakat sipil pada pilkadasung 2006 menjadi moment yang tepat mengingat pemilihan ini menjadi bagian penting paska penandatanganan kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
-
Agar pelaksanaan program mencapai tujuan yang diharapkan sangat penting memastikan ketersediaan dukungan serta alokasi waktu yang memadai. Hal ini menjadi penting agar proses-proses yang dilaksanakan lebih maksimal dan mencapai tujuan yang diharapkan.
-
Setelah pelaksanaan pilkadasung, sangat penting keterlibatan organisasi masyarakat sipil Aceh untuk memastikan adanya partisipasi publik dalam mewujudkan dan pengawasan terhadap pemerintahan yang baru.
|
|
|