Serambi»Program»Penguatan Demokrasi»Voters Registration Audit (2006)

Voters Registration Audit (2006)
Selasa, 01 Mei 2007 11:17 WIB
Audit Daftar Pemilih PILKADA NAD 2006 (Voters Registration Audit)

Sumber Dana :
NDI - AUSAID - USAID
Lokasi Program: 21 Kabupaten/Kota Aceh                                                
Nilai Kontrak:Rp. 1.392.534.375,-
Periode:Juli – November 2006

Perkembangan Kegiatan
Image
Image

Berawal dari beberapa kali diskusi-diskusi informal mengenai isu-isu Pilkadasung di Aceh antara Aceh Development Fund (ADF)dan National Democratic Institute (NDI). NDI mempunyai agenda untuk melakukan beberapa program yang terkait dengan pilkadasung di Aceh dan yang akan dijalankan untuk pertama kali adalah program Voters Registration Audit (VRA).

Setelah beberapa kali diskusi, ADF mencoba memfasilitasi pertemuan dengan beberapa institusi Organisasi Masyarakat Sipil yang berpengalaman dan pernah menjalankan program VRA yaitu : e-Card, Forum LSM Aceh dan Katahati Institut. Setelah beberapa kali pertemuan maka disepakati dibentuk koalisi dalam menjalankan program ini, koalisi tersebut dinamakan JURDIL ACEH. Dalam koalisi ini ADF menjalankan tugasnya sebagai trust fund/intermediary yang bertanggungjawab untuk mengelola dana yang diberikan kepada Jurdil Aceh oleh berbagai donor melalui NDI, menyalurkan dana ke anggota Jurdil Aceh lainnya dan bertanggungjawab untuk melakukan monitoring kepada anggota Jurdil Aceh lainnya, baik terkait pelaksanaan kegiatan maupun keuangan. Forum LSM Aceh bertanggungjawab pada pengadaan relawan di 21 kab/kota, Katahati Institute bertanggungjawab untuk kampanye media dan masyarakat, sedangkan e CARD bertanggungjawab pada pengelolaan data.

Image
Image
Voters Registration Audit sendiri merupakan salah satu faktor penting dalam menentuk an proses keberhasilan pilkada, dimana tingkat partisipasi rakyat dalam memilih pimpinannya dapat terakomodir dari terdaftar atau tidaknya mereka dalam pilkada. Untuk itu Jurdil Aceh yang merupakan kumpulan beberapa organisasi masyarakat sipil merasa terpanggil untuk turut berperan serta dalam proses penyiapan untuk pilkada yang jujur dan adil. Pilkada juga dipandang sebagai penentu masa depan Aceh pasca MOU antara GAM dan RI yang ditandatangani pada medio Agustus 2005.

Pelaksanaan program Audit Daftar pemilih ini melibatkan 479 relawan yang tersebar di 21 kabupaten kota dengan sampel 384 desa dengan metode statistik yang dapat di[pertanggungjawabkan. Sebanyak 6.834 responden berhasil diwawancarai dengan menggunakan metode dua arah (two way audit): memilih orang kemudian mencocokkan datanya di daftar pemilih (people to list) dan memilih nama di daftar dan mengecek datanya ke orang tersebut (list to people). Ambang kesalahan dari audit ini adalah + 2% dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Data dikumpulkan pada tanggal 8-10 Oktober 2006.

Image
Image
Dari hasil audit independen terhadap daftar pemilih, ditemukan bahwa 86,9% calon pemilih di Aceh telah terdaftar. Meskipun ternyata tingkat pendaftaran cukup tinggi, hanya dua per tiga responden (67,5%) merasa bahwa dirinya telah terdaftar. Seperlima responden (22,4%) bahkan tidak mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Dan sebanyak 10,1% responden merasa dirinya tidak terdaftar.

Ketika relawan Jurdil Aceh turun ke lapangan yang juga bertepatan dengan periode tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih, ternyata daftar pemilih tidak tersedia di 28,4% desa sampel. Hal ini dikarenakan daftar tersebut tidak dipasang di tempat-tempat umum (di 70 desa) ataupun Petugas Pendaftaran Pemilih (P2P) tidak memiliki daftar pemilih tersebut (di 39 desa).

Selain itu teridentifikasi adanya ghost voters, yaitu mereka yang seharusnya tidak terdapat dalam daftar pemilih sebanyak 7,5%. Yang termasuk dalam kategori ghost voters adalah pemilih yang telah meninggal dunia, responden yang tidak memiliki hak pilih, pemilih yang telah pindah alamat untuk selamanya, nama pemilih tidak ada di wilayah tersebut (not exist), dan juga alamat responden tidak ada di wilayah tersebut. Sebanyak 11,2% pemilih yang terdaftar, tidak berhasil ditemukan baik karena tidak ada di tempat maupun rumahnya tidak berpenghuni.

Image
Image
Jurdil Aceh juga mengkonfirmasikan bahwa mayoritas petugas pendaftaran pemilih melakukan pendaftaran dari rumah ke rumah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KIP. 84,4% responden pemilih merasa bahwa mereka terdaftar dengan cara petugas mendatangi rumahnya.
Ketika pendaftaran pemilih dilakukan, 58,3% responden mengatakan bahwa mereka menggunakan KTP sebagai bukti identitas mereka. 29,8% menggunakan kartu keluarga, 2,5% menggunakan SIM, 1,3% menggunakan surat keterangan atau surat pindah dari keuchik, namun 8,1% mengaku bahwa mereka tidak perlu menunjukkan identitas apapun.

Adapun rekomendasi dari Jurdil Aceh terhadap temuan-temuan tersebut adalah :
  • Sebelum Daftar Pemilih ditetapkan pada tanggal 8 Nopember 2006, KIP sebaiknya melakukan perbaikan daftar pemilih termasuk didalamnya mendaftarkan yang belum terdaftar maupun memperbaiki daftar pemilih;
  • Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebaiknya dipasang di tempat-tempat umum sejak penetapannya (8 Nopember 2006) sampai dengan hari Pilkada (11 Desember 2006);
  • Selain KIP, semua pihak mulai dari partai politik, calon perseorangan, media, LSM, dan publik hendaknya mendorong orang yang berhak untuk terdaftar sebagai pemilih untuk mengecek dan mendaftarkan dirinya sebelum tanggal 8 Nopember 2006.

Berikut matriks detail aktivitas yang dilakukan Jurdil Aceh selama menjalankan program Audit Daftar Pemilih :
No.
Lembaga
Aktivitas yang dilakukan
Hasil
1.
Aceh Development Fund
ADF memfasilitasi pertemuan steering comitee sebanyak 7 kali pertemuan di bulan Juli-Agustus, 5 kali pertemuan untuk periode September-Oktober dan 1 kali pertemuan SC periode Oktober-November
Teridentifikasinya permasalahan- permasalahan administrasi dan teknis dalam program VRA
 Pengelolaan dan Distribusi Dana
ADF  mengirimkan dana operasional ke anggota Jurdil Aceh sebanyak 8 kali pengiriman selama program VRA berlangsung
Adanya dana operasional untuk anggota Jurdil Aceh yaitu : Forum, e CARD dan Katahati Institute
2.
Forum LSM Aceh
  • Mengadakan TOT kepada koordinator relawan
  • Mengadakan TOF kepada relawan
  • Berkoordinasi dengan koordinator kabupaten/kota mengenai mekanisme pertanggungjawaban narasi maupun keuangan
  • Berkoordinasi dengan KIP terkait dengan aktivitas VRA. Juga mengenai akreditasi pemantau
  • Membuat database relawan
  • Pengiriman atribut dan materi-materi yang terkait dengan diseminasi informasi kepada seluruh kabupaten/kota
  • Mengasuransikan relawan
  • Menerima dan mengakumulasi laporan daerah
  • Mengevaluasi kinerja daerah
  • Tersampaikannya data-data VRA untuk diolah menjadi informasi yang akurat
  • Tersampaikannya informasi mengenai pentingnya pendaftaran pemilih di masyarakat
  • Relawan dapat bekerja dengan baik dan aman
3.
Katahati Institute
  • Design Creative : Pembuatan Poster, Pembuatan Stiker, Pembuatan Banner, Pembuatan Map, Pembuatan Brosur, Design T-Shirt, Design Topi, Design Id Relawan, Pembuatan Kop Surat, Pembuatan Amplop
  • Indoor Campaign : Talkshow radio, launchng program, dan kliping media. Ada 7 media coverage dari kliping media yang dikumpulkan
  • Hasil pers release yang dilakukan pada 22 November 2006, media coveragenya sebanyak 18 media (nasional dan lokal) yang memuat berita tentang hasil ADP tersebut
  • Adanya desain baku berupa lambang dan peralatan-peralatan yang terkait dengan Jurdil Aceh
  • Tersampaikannya informasi mengenai pentingnya terdaftar sebagai pemilih di kalangan masyarakat
  • Tersampaikannya hasil ADP kepada pihak penyelenggara pilkada agar dapat direspons sesegera mungkin
4.
e CARD
  • Pengumpulan data-data dan informasi mengenai jumlah desa, jumlah penduduk, jumlah pengungsi
  • Perekrutan staf lapangan
  • TOT Staf lapangan
  • Pengolahan data
  • Terakumulasinya data-data primen maupun sekunder sebagai pendukung pelaksanaan ADP
  • Terekrutnya staf lapangan yang handal
  • Adanya data yang cukup akurat

Hasil-Hasil Kegiatan
  • Sebagian hasil kegiatan sudah tertulis pada perkembangan kegiatan dan dapat dilihat di matrix. Indikator dari telah berjalannya program VRA adalah adanya press release yang merupakan akumulasi dari capaian hasil dari program VRA.
  • Laporan capaian-capaian dari program VRA selengkapnya masih belum diselesaikan oelh pihak NDI. Hal ini dikarenakan selang beberapa minggu kemudian NDI dan Jrudil Aceh disibukan dengan program quick count.

Hambatan-Hambatan/Problem Utama Yang Ditemui
  • Masih adanya miskomunikasi antara institusi yang tergabung dalam Jurdil Aceh.
  • Lambatnya laporan data maupun laporan narasi dan keuangan yang masuk, hal ini dikarenakan terlambatnya laporan dari daerah yang memang beberapa wilayah seperti Aceh tenggara, Simeuleu merupakan daerah yang secara geografis sulit di tempuh dalam jangka waktu yang pendek.

Pelajaran Berharga
Pelajaran berharga yang dapat di ambil dalam pelaksanaan program VRA ini untuk ini adalah untuk program selanjutnya komunikasi yang dibangun dalam mekanisme internal Jurdil Aceh harus lebih intensif dan harus ada pengertian oleh masing-masing lembaga yang tergabung dalam Jurdil Aceh sehingga ada pemahaman bahwa Jurdil Aceh merupakan satu kesatuan, jika ada permasalahan pada satu organisasi maka hal tersebut merupakan permasalahan bersama.