Berawal dari beberapa kali diskusi-diskusi informal mengenai isu-isu Pilkadasung di Aceh antara Aceh Development Fund (ADF)dan National Democratic Institute (NDI). NDI mempunyai agenda untuk melakukan beberapa program yang terkait dengan pilkadasung di Aceh dan yang akan dijalankan untuk pertama kali adalah program Voters Registration Audit (VRA).
Setelah beberapa kali diskusi, ADF mencoba memfasilitasi pertemuan dengan beberapa institusi Organisasi Masyarakat Sipil yang berpengalaman dan pernah menjalankan program VRA yaitu : e-Card, Forum LSM Aceh dan Katahati Institut. Setelah beberapa kali pertemuan maka disepakati dibentuk koalisi dalam menjalankan program ini, koalisi tersebut dinamakan JURDIL ACEH. Dalam koalisi ini ADF menjalankan tugasnya sebagai trust fund/intermediary yang bertanggungjawab untuk mengelola dana yang diberikan kepada Jurdil Aceh oleh berbagai donor melalui NDI, menyalurkan dana ke anggota Jurdil Aceh lainnya dan bertanggungjawab untuk melakukan monitoring kepada anggota Jurdil Aceh lainnya, baik terkait pelaksanaan kegiatan maupun keuangan. Forum LSM Aceh bertanggungjawab pada pengadaan relawan di 21 kab/kota, Katahati Institute bertanggungjawab untuk kampanye media dan masyarakat, sedangkan e CARD bertanggungjawab pada pengelolaan data.

Image
Voters Registration Audit sendiri merupakan salah satu faktor penting dalam menentuk an proses keberhasilan pilkada, dimana tingkat partisipasi rakyat dalam memilih pimpinannya dapat terakomodir dari terdaftar atau tidaknya mereka dalam pilkada. Untuk itu Jurdil Aceh yang merupakan kumpulan beberapa organisasi masyarakat sipil merasa terpanggil untuk turut berperan serta dalam proses penyiapan untuk pilkada yang jujur dan adil. Pilkada juga dipandang sebagai penentu masa depan Aceh pasca MOU antara GAM dan RI yang ditandatangani pada medio Agustus 2005.
Pelaksanaan program Audit Daftar pemilih ini melibatkan 479 relawan yang tersebar di 21 kabupaten kota dengan sampel 384 desa dengan metode statistik yang dapat di[pertanggungjawabkan. Sebanyak 6.834 responden berhasil diwawancarai dengan menggunakan metode dua arah (two way audit): memilih orang kemudian mencocokkan datanya di daftar pemilih (people to list) dan memilih nama di daftar dan mengecek datanya ke orang tersebut (list to people). Ambang kesalahan dari audit ini adalah + 2% dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Data dikumpulkan pada tanggal 8-10 Oktober 2006.

Image
Dari hasil audit independen terhadap daftar pemilih, ditemukan bahwa 86,9% calon pemilih di Aceh telah terdaftar. Meskipun ternyata tingkat pendaftaran cukup tinggi, hanya dua per tiga responden (67,5%) merasa bahwa dirinya telah terdaftar. Seperlima responden (22,4%) bahkan tidak mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Dan sebanyak 10,1% responden merasa dirinya tidak terdaftar.
Ketika relawan Jurdil Aceh turun ke lapangan yang juga bertepatan dengan periode tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih, ternyata daftar pemilih tidak tersedia di 28,4% desa sampel. Hal ini dikarenakan daftar tersebut tidak dipasang di tempat-tempat umum (di 70 desa) ataupun Petugas Pendaftaran Pemilih (P2P) tidak memiliki daftar pemilih tersebut (di 39 desa).
Selain itu teridentifikasi adanya ghost voters, yaitu mereka yang seharusnya tidak terdapat dalam daftar pemilih sebanyak 7,5%. Yang termasuk dalam kategori ghost voters adalah pemilih yang telah meninggal dunia, responden yang tidak memiliki hak pilih, pemilih yang telah pindah alamat untuk selamanya, nama pemilih tidak ada di wilayah tersebut (not exist), dan juga alamat responden tidak ada di wilayah tersebut. Sebanyak 11,2% pemilih yang terdaftar, tidak berhasil ditemukan baik karena tidak ada di tempat maupun rumahnya tidak berpenghuni.

Image
Jurdil Aceh juga mengkonfirmasikan bahwa mayoritas petugas pendaftaran pemilih melakukan pendaftaran dari rumah ke rumah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KIP. 84,4% responden pemilih merasa bahwa mereka terdaftar dengan cara petugas mendatangi rumahnya.
Ketika pendaftaran pemilih dilakukan, 58,3% responden mengatakan bahwa mereka menggunakan KTP sebagai bukti identitas mereka. 29,8% menggunakan kartu keluarga, 2,5% menggunakan SIM, 1,3% menggunakan surat keterangan atau surat pindah dari keuchik, namun 8,1% mengaku bahwa mereka tidak perlu menunjukkan identitas apapun.
Adapun rekomendasi dari Jurdil Aceh terhadap temuan-temuan tersebut adalah :